PUK OMI
Beberapa informasi seperti laporan keuangan dan inventaris hanya dapat dilihat setelah login.
← Kembali ke Beranda

Pedoman Media Siber

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan media siber sebagai sarana penyampaian informasi yang cepat, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sebagai media informasi berbasis digital, portal berita memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, terpercaya, dan menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik.

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh pengelola, redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak terkait dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Dewan Pers.

1. Prinsip Dasar Pemberitaan

Setiap informasi yang dipublikasikan wajib memenuhi prinsip:

* Akurat dan berdasarkan fakta.
* Berimbang serta tidak memihak.
* Menghormati hak privasi seseorang.
* Tidak mengandung unsur diskriminasi, fitnah, ujaran kebencian, atau informasi yang menyesatkan.
* Mengutamakan kepentingan publik.
* Menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Media berkomitmen memberikan informasi yang bermanfaat, edukatif, dan membangun kepercayaan masyarakat.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik.

Dalam melakukan pemberitaan, media wajib:

* Memastikan kebenaran informasi dari sumber yang dapat dipercaya.
* Melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
* Menyajikan informasi dari berbagai sudut pandang apabila terdapat pihak yang berkepentingan.
* Tidak hanya mengandalkan satu sumber untuk informasi yang bersifat kontroversial atau berdampak luas.

Dalam kondisi tertentu yang membutuhkan penyampaian informasi secara cepat, berita dapat diterbitkan dengan tetap mencantumkan informasi bahwa proses verifikasi masih berlangsung dan akan dilakukan pembaruan apabila terdapat fakta baru.

3. Sumber Informasi dan Narasumber

Media menghormati hak narasumber serta menjaga profesionalitas dalam memperoleh informasi.

Dalam penggunaan sumber informasi:

* Identitas narasumber dapat dilindungi apabila berkaitan dengan kepentingan keselamatan atau permintaan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan.
* Informasi anonim harus tetap melalui proses verifikasi.
* Media tidak menerima informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

4. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Apabila media menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan komentar, opini, atau konten lainnya, pengguna bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan.

Media berhak:

* Melakukan moderasi terhadap konten pengguna.
* Menghapus konten yang melanggar hukum atau etika.
* Menindaklanjuti laporan terkait konten yang merugikan pihak lain.

Konten pengguna tidak boleh mengandung:

* Fitnah.
* Penghinaan.
* Ujaran kebencian.
* Informasi palsu.
* Pelanggaran hak cipta.
* Materi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

5. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

Media berkomitmen menjaga akurasi informasi yang telah dipublikasikan.

Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan:

* Media akan melakukan koreksi secara terbuka.
* Perubahan substansi berita akan diberikan keterangan yang jelas.
* Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
* Koreksi dilakukan dengan tetap menjaga transparansi kepada pembaca.

6. Pencabutan Berita

Pada prinsipnya, berita yang telah dipublikasikan tidak dihapus karena merupakan bagian dari rekam jejak informasi.

Pencabutan berita dapat dilakukan apabila:

* Terdapat alasan hukum yang kuat.
* Berkaitan dengan perlindungan korban atau kelompok rentan.
* Terdapat pertimbangan etika jurnalistik yang mendasar.
* Berdasarkan keputusan atau ketentuan yang berlaku.

Apabila berita dicabut, media akan memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan tersebut.

7. Konten Promosi dan Iklan

Media membedakan secara jelas antara:

* Berita jurnalistik.
* Informasi organisasi.
* Iklan.
* Konten kerja sama atau sponsor.

Setiap konten promosi akan diberikan penanda yang jelas agar pembaca dapat membedakan antara informasi jurnalistik dan materi komersial.

8. Hak Cipta

Media menghormati hak kekayaan intelektual dan hak cipta.

Dalam menggunakan karya pihak lain seperti:

* Foto.
* Video.
* Tulisan.
* Ilustrasi.
* Dokumen.
* Materi digital lainnya.

Media wajib memastikan penggunaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mencantumkan sumber apabila diperlukan.

9. Perlindungan Privasi

Media berkomitmen menjaga privasi individu dalam setiap pemberitaan.

Dalam pemberitaan, media akan mempertimbangkan:

* Kepentingan publik.
* Dampak terhadap individu atau kelompok.
* Perlindungan terhadap anak dan korban.
* Etika dalam menampilkan identitas maupun dokumentasi.

10. Transparansi dan Akuntabilitas

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, media menyediakan informasi yang jelas mengenai:

* Profil media.
* Kontak redaksi.
* Pedoman pemberitaan.
* Mekanisme pengaduan.
* Proses koreksi atau hak jawab.

Media terbuka terhadap masukan dan kritik yang membangun untuk meningkatkan kualitas pemberitaan.

11. Penyelesaian Sengketa

Setiap permasalahan terkait pemberitaan akan diselesaikan dengan mengutamakan mekanisme jurnalistik sesuai:

* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
* Kode Etik Jurnalistik.
* Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Penyelesaian sengketa mengutamakan komunikasi, klarifikasi, koreksi, dan Hak Jawab sebelum menempuh langkah hukum lainnya.

Penutup

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi komitmen dalam menjalankan aktivitas jurnalistik yang profesional, independen, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan adanya pedoman ini, media berupaya menghadirkan informasi yang berkualitas, terpercaya, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan nilai-nilai pers yang demokratis.